Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Ditahan KPK

Harian Berita – Penahanan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo.

Kuncoro sendiri ditahan sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2020.

“KPK melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Jadi ini adalah yang terakhir, di mana tersangka tersebut adalah saudara MKW (M Kuncoro Wibowo), Dirut PT BGR periode 2018 2021,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, Senin (18/9) malam.

Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, Kuncoro akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari. Yakni dari 18 September – 7 Oktober 2023.

Pemeriksaan terhadap Kuncoro

Diketahui pada Senin siang ini, KPK memeriksa kembali Kuncoro Wibowo selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, di mana sebelumnya eks Dirut Transjakarta tersebut sudah diperiksa selama enam jam di markas KPK untuk perkara yang sama pada 7 September lalu.

Penahanan Kuncoro ini membuat dirinya menjadi tersangka keenam yang ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan kepada dua orang eks petinggi PT BGR sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Mereka berdua ditahan selama 20 hari terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.

Selain itu, KPK juga sudah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang membuat negara harus rugi sebesar Rp127,5 miliar.

Tiga tersangka lainnya di antaranya, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka yang sudah ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).